Menurut
Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perundang-undangan, yang
memuat penjelasan mengenai mekanisme pembentukan perundang-undangan,
pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pembuatan Peraturan
Perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan,
pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
a.
Perencanaan
Peraturan Perundang-Undangan
1) Perencanaan
Undang-Undang
Perencanaan penyusunan Undang-Undang
dilakukan dalam Prolegnas yang merupakan skala prioritas program pembentukan
Undang-Undang dalam rangka mewujudkan sistem hukum nasional. Dalam penyusunan Prolegnas, penyusunan daftar
Rancangan Undang- Undang didasarkan atas:
a) Perintah
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b) Perintah
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c) Perintah
Undang-Undang lainnya;
d) Sistem
perencanaan pembangunan nasional;
e) Rencana
pembangunan jangka panjang nasional;
f) Rencana
pembangunan jangka menengah;
g) Rencana
kerja pemerintah dan rencana strategis DPR;
h) Aspirasi
dan kebutuhan hukum masyarakat.
Prolegnas memuat program pembentukan
Undang-Undang dengan judul Rancangan Undang-Undang, materi yang diatur, dan
keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Materi yang diatur
dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya merupakan
keterangan mengenai konsepsi Rancangan Undang-Undang yang meliputi:
a) Latar
belakang dan tujuan penyusunan;
b) Sasaran
yang ingin diwujudkan;
c) Jangkauan
dan arah pengaturan.
yang selanjutnya materi-materi tersebut
dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penyusunan Prolegnas dilaksanakan oleh
DPR dan Pemerintah. Penyusunan Prolegnas antara DPR dan Pemerintah
dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani
bidang legislasi. Penyusunan Prolegnas di lingkungan DPR dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi. Penyusunan
Prolegnas di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari
fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat. Penyusunan Prolegnas di
lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Hasil penyusunan Prolegnas antara DPR
dan Pemerintah disepakati menjadi Prolegnas dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna
DPR. Dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a) Pengesahan
perjanjian internasional tertentu;
b) Akibat
putusan Mahkamah Konstitusi;
c) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
d) Pembentukan,
pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota;
e) Penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Dalam keadaan tertentu, DPR atau
Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:
a) Untuk
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b) Keadaan
tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan
Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang
khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
2) Perencanaan
Peraturan Pemerintah
Perencanaan penyusunan Peraturan
Pemerintah dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah memuat daftar judul dan pokok
materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang- Undang
sebagaimana mestinya. Perencanaan ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Perencanaan penyusunan
Peraturan Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Rancangan Peraturan
Pemerintah berasal dari kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian
sesuai dengan bidang tugasnya.
Dalam keadaan tertentu, kementerian atau
lembaga pemerintah nonkementerian dapat mengajukan Rancangan Peraturan
Pemerintah di luar perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah. Rancangan
Peraturan Pemerintah dalam keadaan tertentu dibuat berdasarkan kebutuhan
Undang-Undang atau putusan Mahkamah Agung.
3) Perencanaan
Peraturan Presiden
Perencanaan penyusunan Peraturan
Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Presiden. Ketentuan
mengenai perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah berlaku secara mutatis
mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Presiden.
4) Perencanaan
Peraturan Daerah Provinsi
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Provinsi dilakukan dalam Prolegda Provinsi. Prolegda memuat program pembentukan
Peraturan Daerah Provinsi dengan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi,
materi yang diatur, dan keterkaitannya dengan Peraturan Perundang-undangan
lainnya. Materi yang diatur serta keterkaitannya dengan Peraturan
Perundang-undangan lainnya merupakan keterangan mengenai konsepsi Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi yang meliputi:
a) Latar
belakang dan tujuan penyusunan;
b) Sasaran
yang ingin diwujudkan;
c) Pokok
pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
d) Jangkauan
dan arah pengaturan. Materi yang diatur
yang telah melalui pengkajian dan
penyelarasan dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penyusunan Prolegda Provinsi
dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Pemerintah
Daerah Provinsi. Prolegda Provinsi ditetapkan untuk jangka waktu 1
(satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi. Penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi dilakukan setiap tahun
sebelum penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi. Dalam penyusunan Prolegda Provinsi,
penyusunan daftar rancangan peraturan daerah provinsi didasarkan atas:
a) Perintah
Peraturan Perundang-undangan lebih tinggi;
b) Rencana
pembangunan daerah;
c) Penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan;
d) Aspirasi
masyarakat daerah.
Penyusunan Prolegda Provinsi antara DPRD
Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi dikoordinasikan oleh DPRD Provinsi
melalui alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan DPRD Provinsi dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi.
Penyusunan Prolegda Provinsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi
dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal
terkait.
Hasil penyusunan Prolegda Provinsi
antara DPRD Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi disepakati menjadi Prolegda
Provinsi dan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi. Prolegda Provinsi
ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi. Dalam Prolegda Provinsi dapat dimuat
daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a) Akibat
putusan Mahkamah Agung;
b) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Dalam keadaan tertentu, DPRD Provinsi
atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi di luar
Prolegda Provinsi:
a) Untuk
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b) Akibat
kerja sama dengan pihak lain;
c) Keadaan
tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD
Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi dan biro hukum.
5) Perencanaan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Perencanaan penyusunan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dilakukan dalam Prolegda Kabupaten/Kota. Ketentuan mengenai
perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis
mutandis terhadap perencanaan penyusunan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Prolegda Kabupaten/Kota dapat dimuat
daftar kumulatif terbuka mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
Kecamatan atau nama lainnya dan/atau pembentukan, pemekaran, dan penggabungan
Desa atau nama lainnya.
6) Perencanaan
Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Perencanaan penyusunan Peraturan
Perundang- undangan lainnya merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan
kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing. Perencanaan ditetapkan
oleh lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu)
tahun.
b.
Penyusunan
Peraturan Perundang-Undangan
1) Penyusunan
Undang-Undang
Rancangan Undang-Undang dapat berasal
dari DPR atau Presiden. Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPR dapat berasal dari DPD. Rancangan
Undang-Undang yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai Naskah
Akademik. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi Rancangan Undang-Undang
mengenai:
a) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara;
b) Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang;
c) Pencabutan
Undang-Undang atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Rancangan Undang-Undang disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran
dan materi muatan yang diatur.
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Undang- Undang dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
Rancangan Undang-Undang, baik yang
berasal dari DPR maupun Presiden serta Rancangan Undang- Undang yang diajukan
DPD kepada DPR disusun berdasarkan Prolegnas. Rancangan Undang-Undang yang
diajukan oleh DPD adalah Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
a) Otonomi
daerah;
b) Hubungan
pusat dan daerah;
c) Pembentukan
dan pemekaran serta penggabungan daerah;
d) Pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
e) Perimbangan
keuangan pusat dan daerah.
Rancangan Undang-Undang dari DPR
diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi atau DPD. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR dikoordinasikan oleh
alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi.
Rancangan Undang-Undang yang diajukan
oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya. Dalam
penyusunan Rancangan Undang-Undang, menteri atau pimpinan lembaga pemerintah
nonkementerian terkait membentuk panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Rancangan Undang-Undang dari DPD
disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan harus
disertai Naskah Akademik. Usul Rancangan Undang-Undang disampaikan oleh
pimpinan DPR kepada alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi
untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Undang-Undang. Alat
kelengkapan dalam melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Undang-Undang dapat mengundang pimpinan alat kelengkapan DPD
yang mempunyai tugas di bidang perancangan Undang-Undang untuk membahas usul
Rancangan Undang-Undang. Alat kelengkapan menyampaikan laporan tertulis
mengenai hasil pengharmonisasian kepada pimpinan DPR untuk selanjutnya
diumumkan dalam rapat paripurna.
Rancangan Undang-Undang dari DPR
disampaikan dengan surat pimpinan DPR kepada Presiden. Presiden menugasi
menteri yang mewakili untuk membahas Rancangan Undang-Undang bersama DPR dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat pimpinan
DPR diterima. Menteri mengoordinasikan persiapan pembahasan dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Rancangan Undang-Undang dari Presiden
diajukan dengan surat Presiden kepada pimpinan DPR. Surat Presiden memuat
penunjukan menteri yang ditugasi mewakili Presiden dalam melakukan pembahasan
Rancangan Undang-Undang bersama DPR. DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang
dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak surat
Presiden diterima. Untuk keperluan pembahasan Rancangan Undang- Undang di DPR,
menteri atau pimpinan lembaga pemrakarsa memperbanyak naskah Rancangan
Undang-Undang tersebut dalam jumlah yang diperlukan.
Apabila dalam satu masa sidang DPR dan
Presiden menyampaikan Rancangan Undang-Undang mengenai materi yang sama, yang
dibahas adalah Rancangan Undang-Undang yang disampaikan oleh DPR dan Rancangan
Undang-Undang yang disampaikan Presiden digunakan sebagai bahan untuk
dipersandingkan.
2) Penyusunan
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. Pengajuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang dilakukan dalam bentuk pengajuan
Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang menjadi Undang-Undang. DPR hanya memberikan persetujuan atau
tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang. Dalam hal Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang- Undang tidak mendapat persetujuan DPR dalam rapat
paripurna, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tersebut harus dicabut
dan harus dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang- Undang harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku, DPR atau
Presiden mengajukan Rancangan Undang- Undang tentang Pencabutan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang mengatur segala akibat hukum dari
pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
ditetapkan menjadi Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang dalam rapat paripurna yang sama.
3) Penyusunan
Peraturan Pemerintah
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga pemerintah
nonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Pemerintah dikoordinasikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
4) Penyusunan
Peraturan Presiden
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi
Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.
5) Penyusunan
Peraturan Daerah Provinsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dapat berasal dari DPRD Provinsi atau Gubernur. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi disertai
dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik. Dalam hal Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi mengenai:
a) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi;
b) Pencabutan
Peraturan Daerah Provinsi;
c) Perubahan
Peraturan Daerah Provinsi yang hanya terbatas mengubah beberapa materi,
disertai dengan keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang
diatur.
Penyusunan Naskah Akademik Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah
Akademik.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD
Provinsi dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD Provinsi yang khusus
menangani bidang legislasi. Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari Gubernur
dikoordinasikan oleh biro hukum dan dapat mengikutsertakan instansi vertikal
dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
dapat diajukan oleh anggota, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan
DPRD Provinsi yang khusus menangani bidang legislasi. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara mempersiapkan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi diatur
dalam Peraturan DPRD Provinsi.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang telah disiapkan oleh DPRD
Provinsi disampaikan dengan surat pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur.
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disiapkan oleh Gubernur disampaikan
dengan surat pengantar Gubernur kepada pimpinan DPRD Provinsi.
Apabila dalam satu masa sidang DPRD
Provinsi dan Gubernur menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi mengenai
materi yang sama, yang dibahas adalah Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
disampaikan oleh DPRD Provinsi dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
6) Penyusunan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan mengenai penyusunan Peraturan
Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota.
c.
Teknik
Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan
Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang- undangan
dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
d.
Pembahasan
Dan Pengesahan
1) Pembahasan
Rancangan Undang-Undang
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau menteri yang ditugasi. Pembahasan
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan:
a) Otonomi
daerah;
b) Hubungan
pusat dan daerah;
c) Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
d) Pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
e) Perimbangan
keuangan pusat dan daerah, dilakukan
dengan mengikutsertakan DPD.
Keikutsertaan
DPD dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang dilakukan hanya pada pembicaraan
tingkat I.
Keikutsertaan DPD dalam pembahasan
Rancangan Undang-Undang diwakili oleh alat kelengkapan yang membidangi materi
muatan Rancangan Undang- Undang yang dibahas. DPD memberikan pertimbangan
kepada DPR atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan.
Dua tingkat pembicaraan terdiri atas: a. pembicaraan tingkat I dalam
rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan
Anggaran, atau rapat Panitia Khusus; dan b. pembicaraan tingkat II dalam rapat
paripurna. Pembicaraan tingkat I
dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut: a. pengantar musyawarah; b.
pembahasan daftar inventarisasi masalah; dan c. penyampaian pendapat mini.
Dalam pengantar musyawarah:
a) DPR
memberikan penjelasan dan Presiden menyampaikan pandangan jika Rancangan Undang-Undang
berasal dari DPR;
b) DPR
memberikan penjelasan serta Presiden dan DPD menyampaikan pandangan jika
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD berasal dari DPR;
c) Presiden
memberikan penjelasan dan fraksi memberikan pandangan jika Rancangan Undang-
Undang berasal dari Presiden;
d) Presiden
memberikan penjelasan serta fraksi dan DPD menyampaikan pandangan jika
Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan kewenangan DPD berasal dari
Presiden.
Daftar
inventarisasi masalah diajukan oleh:
a) Presiden jika Rancangan Undang-Undang berasal dari
DPR;
b) DPR
jika Rancangan Undang-Undang berasal dari Presiden dengan mempertimbangkan usul
dari DPD sepanjang terkait dengan kewenangan DPD.
Penyampaian
pendapat disampaikan pada akhir pembicaraan tingkat I oleh:
a) Fraksi;
b) DPD,
jika Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan kewenangan DPD;
c) Presiden.
Dalam hal DPD tidak menyampaikan
pandangan dan/atau tidak menyampaikan pendapat, pembicaraan tingkat I tetap
dilaksanakan. Dalam pembicaraan tingkat I dapat diundang pimpinan lembaga
negara atau lembaga lain jika materi Rancangan Undang-Undang berkaitan dengan
lembaga negara atau lembaga lain.
Pembicaraan tingkat II merupakan
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna dengan kegiatan:
a) Penyampaian
laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil
pembicaraan tingkat I;
b) Pernyataan
persetujuan atau penolakan dari tiap- tiap fraksi dan anggota secara lisan yang
diminta oleh pimpinan rapat paripurna;
c) Penyampaian
pendapat akhir Presiden yang dilakukan oleh menteri yang ditugasi.
Dalam
hal persetujuan tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat,
pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. Dalam hal
Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan
Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam
persidangan DPR masa itu.
Rancangan Undang-Undang dapat ditarik
kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden. Rancangan Undang-Undang yang sedang dibahas
hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Rancangan
Undang-Undang diatur dengan Peraturan DPR.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang dilaksanakan
melalui mekanisme yang sama dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang dilaksanakan melalui mekanisme khusus yang
dikecualikan dari mekanisme pembahasan Rancangan Undang-Undang. Ketentuan
mengenai mekanisme khusus dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a) Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang diajukan oleh DPR atau
Presiden;
b) Rancangan
Undang-Undang tentang Pencabutan diajukan pada saat Rapat Paripurna DPR tidak
memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang
diajukan oleh Presiden;
c) Pengambilan
keputusan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pencabutan
dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR yang sama dengan rapat paripurna
penetapan tidak memberikan persetujuan atas Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang tersebut.
2) Pengesahan
Rancangan Undang-Undang
Rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada
Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Penyampaian Rancangan Undang-Undang dilakukan dalam jangka waktu paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Undang-Undang disahkan oleh
Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui
bersama oleh DPR dan Presiden. Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan
Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.
Dalam hal sahnya Rancangan
Undang-Undang, kalimat pengesahannya berbunyi: Undang-Undang ini dinyatakan sah
berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Kalimat pengesahan yang berbunyi harus dibubuhkan pada
halaman terakhir Undang-Undang sebelum pengundangan naskah Undang-Undang ke
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Dalam setiap Undang-Undang harus
dicantumkan batas waktu penetapan Peraturan Pemerintah dan peraturan lainnya
sebagai pelaksanaan Undang- Undang tersebut. Penetapan Peraturan Pemerintah dan
peraturan lainnya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak atas
perintah suatu Undang- Undang dikecualikan dari ketentuan.
a.
Pembahasan
Dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1) Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah
Provinsi dilakukan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur. Pembahasan bersama
dilakukan melalui tingkat-tingkat pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan
dilakukan dalam rapat komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPRD Provinsi yang
khusus menangani bidang legislasi dan rapat paripurna. Rancangan Peraturan
Daerah Provinsi dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD
Provinsi dan Gubernur. Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang sedang dibahas
hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD Provinsi dan
Gubernur.
2) Pembahasan
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Ketentuan mengenai pembahasan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3) Penetapan
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi yang
telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur disampaikan oleh
pimpinan DPRD Provinsi kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan
Daerah Provinsi. Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal
persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi
tersebut disetujui bersama oleh DPRD Provinsi dan Gubernur. Dalam hal Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi tidak ditandatangani oleh Gubernur dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut
disetujui bersama, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tersebut sah menjadi
Peraturan Daerah Provinsi dan wajib diundangkan. Dalam hal sahnya Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi, kalimat pengesahannya berbunyi: Peraturan Daerah ini
dinyatakan sah. Kalimat pengesahan yang
berbunyi harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah Provinsi
sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah Provinsi dalam Lembaran
Daerah.
4) Penetapan
Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Ketentuan mengenai penetapan Rancangan
Peraturan Daerah Provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
f.
Pengundangan
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan
Perundang- undangan harus diundangkan dengan menempatkannya dalam:
a) Lembaran
Negara Republik Indonesia;
b) Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia;
c) Berita
Negara Republik Indonesia;
d) Tambahan
Berita Negara Republik Indonesia;
e) Lembaran
Daerah;
f) Tambahan
Lembaran Daerah;
g) Berita
Daerah.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia, meliputi:
a) Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
b) Peraturan
Pemerintah;
c) Peraturan
Presiden;
d) Peraturan
Perundang-undangan lain yang menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
harus diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Peraturan
Perundang-undangan yang diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
meliputi Peraturan Perundang-undangan yang menurut Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku harus diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia memuat
penjelasan Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia. Tambahan Berita Negara Republik Indonesia memuat penjelasan
Peraturan Perundang-undangan yang dimuat dalam Berita Negara Republik
Indonesia. Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia atau Berita Negara Republik Indonesia dilaksanakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Peraturan Perundang-undangan yang diundangkan dalam
Lembaran Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota. Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati/Walikota
diundangkan dalam Berita Daerah.
Pengundangan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Daerah dan Berita
Daerah dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Peraturan Perundang-undangan mulai berlaku dan
mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain
di dalam Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan.
g.
Penyebarluasan
a) Penyebarluasan
Prolegnas, Rancangan Undang-Undang, dan Undang-Undang
Penyebarluasan dilakukan oleh DPR dan
Pemerintah sejak penyusunan Prolegnas, penyusunan Rancangan Undang-Undang,
pembahasan Rancangan Undang- Undang, hingga Pengundangan Undang-Undang.
Penyebarluasan dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan
masyarakat serta para pemangku kepentingan.
Penyebarluasan Prolegnas dilakukan
bersama oleh DPR dan Pemerintah yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPR
yang khusus menangani bidang legislasi.
Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang berasal dari DPR
dilaksanakan oleh komisi/panitia/badan/alat kelengkapan DPR yang khusus
menangani bidang legislasi. (3) Penyebarluasan Rancangan Undang-Undang yang
berasal dari Presiden dilaksanakan oleh instansi pemrakarsa.
Penyebarluasan Undang-Undang yang telah
diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dilakukan secara
bersama-sama oleh DPR dan Pemerintah. (2) Penyebarluasan Undang-Undang dapat
dilakukan oleh DPD sepanjang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat
dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan
perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Dalam hal Peraturan Perundang-undangan
perlu diterjemahkan ke dalam bahasa asing, penerjemahannya dilaksanakan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Terjemahan merupakan
terjemahan resmi.
Bagian Kedua
Penyebarluasan Prolegda, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan
Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota
Penyebarluasan Prolegda dilakukan oleh
DPRD dan Pemerintah Daerah sejak penyusunan Prolegda, penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, hingga Pengundangan
Peraturan Daerah. Penyebarluasan dilakukan untuk dapat memberikan informasi
dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Penyebarluasan Prolegda dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah
Provinsi atau Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh alat kelengkapan DPRD
yang khusus menangani bidang legislasi.
Penyebarluasan Rancangan Peraturan
Daerah yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPRD.
Penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Gubernur atau
Bupati/Walikota dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi
atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dalam Lembaran
Daerah dilakukan bersama oleh DPRD dan Pemerintah Daerah Provinsi atau
Kabupaten/Kota.
b) Naskah
yang Disebarluaskan
Naskah Peraturan Perundang-undangan yang
disebarluaskan harus merupakan salinan naskah yang telah diundangkan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah.
h.
Partisipasi
Masyarakat
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan
dan/atau tertulis dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Masukan
secara lisan dan/atau tertulis dapat
dilakukan melalui:
a) Rapat
dengar pendapat umum;
b) Kunjungan
kerja;
c) Sosialisasi;
dan/atau
d) Seminar,
lokakarya, dan/atau diskusi.
Masyarakat
adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas
substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan. Untuk memudahkan masyarakat
dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis, setiap Rancangan
Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh
masyarakat.
i.
Ketentuan
Lain-Lain
Teknik penyusunan dan/atau bentuk yang diatur dalam
Undang-Undang ini berlaku secara mutatis mutandis bagi teknik penyusunan
dan/atau bentuk Keputusan Presiden, Keputusan Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Keputusan Pimpinan DPR, Keputusan Pimpinan DPD, Keputusan Ketua
Mahkamah Agung, Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi, Keputusan Ketua Komisi
Yudisial, Keputusan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan, Keputusan Gubernur Bank
Indonesia, Keputusan Menteri, Keputusan Kepala Badan, Keputusan Kepala Lembaga,
atau Keputusan Ketua Komisi yang setingkat, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi,
Keputusan Gubernur, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, Keputusan
Bupati/Walikota, Keputusan Kepala Desa atau yang setingkat.
Setiap tahapan Pembentukan Peraturan Perundang-
undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Ketentuan
mengenai keikutsertaan dan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Selain Perancang Peraturan Perundang-undangan, tahapan pembentukan
Undang-Undang, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.